Tuesday, June 24, 2008

Hukum Hukum Islam

Hukum islam ada lima :
1-wajib.
2-haram.
3-sunnah.
4-Makruh.
5-Mubah.

1) Apa artinya wajib :
Sesuatu pekerjaan apa bila di kerjakan mendapet pahala , apa bila di tinggalkan berdosa atau mendapat siksa.
-Misalnya:
1-wajib shalat. 2-wajib puasa.
3-wajib menghormati orang tua dan yang lainnya. 4-wajib menghormati tamu.


2) Apa artinya haram :
Sesuatu pekerjaan apa bila dikerjakan berdosa atau mendapat siksa , apa bila di tinggalkan mendapat pahala.
-Misalnya:
1-meninggalkan berkata (huff) pada orang tua.
2-meninggalkan tidak sayang pada saudara.
3-meninggalkan berjudi,mencuri.
4-meninggalkan ngelihat sesuatu yang gak bagus.
5-meninggalkan berkata kotor,jelek.
6-meninggalkan berbohong.


3) Apa artinya sunnah :
Sesuatu pekerjaan apa bila di kerjakan dapat pahala , apa bila tidak di kerjakan tidak dapet dosa atau siksa.
-Misalnya:
1-shalat sunnah rawatib.
2-puasa (Senin-Kamis).
3-sunnah memotong kuku.
4-sunnah memandi apa bila bau.
5-sunnah memakai baju bersih.


4) Apa artinya makruh :
Sesuatu pekerjaan apa bila tidak di kerjakan dapat pahala , apa bila di kerjakan tidak dapat dosa atau siksa.
-Misalnya:
1-tidur banyak.
2-tidak gosok gigi.
3-merokok.
4-membiarkan badan bau dan kotor.
5-makan jengkol atau pete.


5) Apa artinya mubah :
Sesuatu pekerjaan apa bila di kerjakan tidak dapat pahala atau dosa.
-Misalnya:
1-makan,minum,tidur,main main,duduk,berdiri,jalan,munulis,(dan yang lainnya).


Itu adalah hukum2 Islam kita , saya berharap hal hal yang di atas memberi manfaat untuk yang tau dan untuk yang gak tau.

No comments: